Sunday, June 19, 2011

Jika Terbukti Memudakan Usia Ruyati, PPTKIS Terancam Sanksi

Jakarta -Sekarang ini Kemenakertrans tengah memverifikasi ratusan Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Jika terbukti memudakan umur tenaga kerja Indonesia yang dipancung di Saudi Arabia, Ruyati, maka PPTKIS yang menaunginya terancam sanksi.

"Kalau sampai mengurangi atau menambah umur TKI yang diberangkatkan tentu itu kesalahan PPTKIS. Tentu akan kita tindak," kata juru bicara Kemenakertrans Dita Indah Sari saat dihubungi detikcom, Minggu (19/6/2011).

Apa bentuk sanksinya? "Kalau memang terbukti beberapa kali melakukan pemalsuan begini tentu bisa kita skorsing. Apalagi sekarang ini kita tengah memverifikasi ratusan PPTKIS. Begitu ada kasus seperti ini tentu jadi bahan verifikasi tersebut," ucap Dita.

Pemalsuan identitas TKI melibatkan 2 pihak yakni TKI itu sendiri dan perusahaan yang menaunginya. Seharusnya, imbuhnya, ketika ada kasus pemalsuan identitas baik umur maupun nama, TKI menolaknya.

"Kalau ada pemalsuan TKI juga tidak menolak, dan ini akhirnya menjadi kesepakatan. Jalur pemberangkatannya juga kan prosedural. Kalau sudah dipenuhi semua persyaratan, seperti sudah dilakukan pelatihan dan sebagainya bisa berangkat itulah yang membuat tidak terendus," sambung Dita.

Dia pun mengimbau agar TKI menolak keras jika PPTKIS berniat memalsukan identitasnya. Selain pemerintah, TKI juga harus memiliki upaya untuk melindungi dirinya. Kemenakertrans kini tengah menghubungi PPTKIS pemberangkat Ruyati, PT Dasa Graha Utama, untuk memfasilitasi pemberian hak-hak Ruyati pada ahli warisnya.

Analis kebijakan Migrant Care Wahyu Susilo menyebut, PT Dasa Graha Utama telah memudakan umur Ruyati hingga 9 tahun. Ruyati telah 3 kali pergi menjadi TKI. Terakhir dia pergi tahun 2008 melalui PT Dasa Graha Utama. Namun Ruyati malah mendapat kasus hukum di negeri kaya minyak itu.

"Ibu Ruyati sudah 3 kali berangkat (menjadi TKI). Terakhir berangkat 2008 dan usianya dimudakan 9 tahun," kata Wahyu.

Ruyati telah dieksekusi di Arab Saudi pada hari Sabtu kemarin atas vonis terhadap
pembunuhan seorang perempuan Arab Saudi. "Pahlawan devisa" itu mengakui perbuatan yang dilakukannya pada awal 2010 lalu itu. Kemendagri Saudi menyebut Ruyati membunuh Khairiya

Hamid binti Mijlid dengan menggunakan alat pemotong daging dan menusuknya di leher.
Minggu lalu Amnesty Internasional telah mengutuk penggunaan hukuman pancung yang trennya terus meningkat di Arab Saudi dan meminta negara yang kaya akan minyak tersebut untuk menghentikan kebijakannya tersebut.


(vit/nwk)


Follow twitter @detikcom dan gabung komunitas detikcom di facebook



View the original article here



Peliculas Online

No comments:

Post a Comment