Sunday, June 19, 2011

Kemenakertrans Janji Bantu Fasilitasi Hak-hak Ruyati

Jakarta -Harapan pulang dengan membawa 'pundi-pundi' uang dari upah mengadu nasib di negeri orang pupus sudah. Ruyati malah tewas dipancung lantaran divonis bersalah dalam kasus pembunuhan di Arab Saudi. Kemenakertrans pun berjanji membantu fasilitasi hak-hak Ruyati yang belum diperoleh.

"Kami berusaha mengontak PT Dasa Graha Utama selaku Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), yang bersangkutan supaya segala hak Ruyati bisa diserahkan kepada ahli waris," kata juru bicara Kemenakertrans Dita Indah Sari saat dihubungi detikcom, Minggu (19/6/2011).

Hak-hak yang diterima Ruyati antara lain adalah santunan kematian. Kemenakertrans juga akan melihat apakah asuransi Ruyati sudah kadaluwarsa atau belum. Asuransi berlaku selama 2 tahun, setelah itu gugur.

"Segala hal yang menjadi komplain keluarga akan kita perhatikan, kita proses dan kita sampaikan kepada pihak perusahaan. Seluruh hak yang belum didapatkan saat masih menjadi TKI ataupun saat meninggal akan kami bantu. Santunan kematian semoga dalam 2 hari sudah bisa diberikan oleh perusahaan yang bersangkutan," terang Dita.

Ruyati telah dieksekusi di Arab Saudi pada hari Sabtu kemarin atas vonis terhadap
pembunuhan seorang perempuan Arab Saudi. "Pahlawan devisa" itu mengakui perbuatan yang dilakukannya pada awal 2010 lalu itu. Kemendagri Saudi menyebut Ruyati membunuh Khairiya Hamid binti Mijlid dengan menggunakan alat pemotong daging dan menusuknya di leher.

Minggu lalu Amnesty Internasional telah mengutuk penggunaan hukuman pancung yang trennya terus meningkat di Arab Saudi dan meminta negara yang kaya akan minyak tersebut untuk menghentikan kebijakannya tersebut.

(vit/nwk)


Follow twitter @detikcom dan gabung komunitas detikcom di facebook



View the original article here



Peliculas Online

No comments:

Post a Comment