Sunday, June 19, 2011

RI Kecam Pemancungan Ruyati, Akan Panggil Dubes Arab Saudi

Jakarta -Seorang tenaga kerja wanita (TKW) bernama Ruyati binti Sapubi dihukum pancung di Arab Saudi terkait kasus pembunuhan yang dilakukannya terhadap majikan. Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengecam keras pelaksanaan hukuman pancung tersebut.

"Tanpa mengabaikan sistem hukum yang berlaku di Arab saudi, Pemerintan RI mengecam pelaksanaan hukuman tersebut yang dilakukan tanpa memperhatikan praktek internasional yang berkaitan dengan kekonsuleran," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Tatang Razak.

Menurut Tatang, pemerintah menyesalkan sikap Arab Saudi yang tidak memberitahukan kapan eksekusi mati terhadap TKW asal Srengseng, Bekasi, Jawa Barat (Jabar), tersebut dilakukan. Pihaknya terkejut tahu-tahu ada kabar yang menyebutkan Ruyati telah dipancung pada Sabtu (18/6), kemarin.

Tatang mengatakan, pemerintah Indonesia sangat menekankan proses hukum yang berkeadilan dalam kasus yang menimpa Suyati. Karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya segera memanggil Dubes Arab Saudi di Jakarta untuk menyampaikan protes atas pelaksanaan hukuman terhadap TKW tersebut.

Terkait dengan proses hukum Suyati sendiri, Tatang menjelaskan, perempuan berusia 54 tahun itu divonis mati atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 12 Januari 2010. Suyati dituduh membunuh majikan dengan cara kejam, yakni menusukkan pedang berkali-kali kepada korban. Di depan pengadilan, Ruyati mengakui perbuatannya tersebut.

Sejak pengadilan mulai berjalan, kata Tatang, Kemlu sudah memberikan pendampingan hukum terhadap Ruyati dan berusaha menjelaskan kepada keluarga atas permasalahan hukum yang menimpa TKW tersebut. Kemlu juga terus mengupayakan adanya pengampunan terhadap Ruyati. Namun, pemerintah Arab Saudi rupanya tidak mau memaafkan perbuatan Ruyati tersebut.

"Proses hukum mulai dari pendampingan sampai meminta pengampunan itu sudah dilakukan. Menkum HAM sendiri sudah datang ke Arab dan meminat agar tidak ada hukuman mati. Kita juga sudah menulis surat. Namun pemerintah Arab Saudi masih saja melakukan hukuman mati tersebut," ucap Tatang.

(irw/nrl)


Follow twitter @detikcom dan gabung komunitas detikcom di facebook



View the original article here



Peliculas Online

No comments:

Post a Comment