Showing posts with label Ruyati. Show all posts
Showing posts with label Ruyati. Show all posts

Sunday, June 19, 2011

Jika Terbukti Memudakan Usia Ruyati, PPPTKIS Terancam Sanksi

Jakarta -Sekarang ini Kemenakertrans tengah memverifikasi ratusan Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Jika terbukti memudakan umur tenaga kerja Indonesia yang dipancung di Saudi Arabia, Ruyati, maka PPTKIS yang menaunginya terancam sanksi.

"Kalau sampai mengurangi atau menambah umur TKI yang diberangkatkan tentu itu kesalahan PPTKIS. Tentu akan kita tindak," kata juru bicara Kemenakertrans Dita Indah Sari saat dihubungi detikcom, Minggu (19/6/2011).

Apa bentuk sanksinya? "Kalau memang terbukti beberapa kali melakukan pemalsuan begini tentu bisa kita skorsing. Apalagi sekarang ini kita tengah memverifikasi ratusan PPTKIS. Begitu ada kasus seperti ini tentu jadi bahan verifikasi tersebut," ucap Dita.

Pemalsuan identitas TKI melibatkan 2 pihak yakni TKI itu sendiri dan perusahaan yang menaunginya. Seharusnya, imbuhnya, ketika ada kasus pemalsuan identitas baik umur maupun nama, TKI menolaknya.

"Kalau ada pemalsuan TKI juga tidak menolak, dan ini akhirnya menjadi kesepakatan. Jalur pemberangkatannya juga kan prosedural. Kalau sudah dipenuhi semua persyaratan, seperti sudah dilakukan pelatihan dan sebagainya bisa berangkat itulah yang membuat tidak terendus," sambung Dita.

Dia pun mengimbau agar TKI menolak keras jika PPTKIS berniat memalsukan identitasnya. Selain pemerintah, TKI juga harus memiliki upaya untuk melindungi dirinya. Kemenakertrans kini tengah menghubungi PPTKIS pemberangkat Ruyati, PT Dasa Graha Utama, untuk memfasilitasi pemberian hak-hak Ruyati pada ahli warisnya.

Analis kebijakan Migrant Care Wahyu Susilo menyebut, PT Dasa Graha Utama telah memudakan umur Ruyati hingga 9 tahun. Ruyati telah 3 kali pergi menjadi TKI. Terakhir dia pergi tahun 2008 melalui PT Dasa Graha Utama. Namun Ruyati malah mendapat kasus hukum di negeri kaya minyak itu.

"Ibu Ruyati sudah 3 kali berangkat (menjadi TKI). Terakhir berangkat 2008 dan usianya dimudakan 9 tahun," kata Wahyu.

Ruyati telah dieksekusi di Arab Saudi pada hari Sabtu kemarin atas vonis terhadap
pembunuhan seorang perempuan Arab Saudi. "Pahlawan devisa" itu mengakui perbuatan yang dilakukannya pada awal 2010 lalu itu. Kemendagri Saudi menyebut Ruyati membunuh Khairiya

Hamid binti Mijlid dengan menggunakan alat pemotong daging dan menusuknya di leher.
Minggu lalu Amnesty Internasional telah mengutuk penggunaan hukuman pancung yang trennya terus meningkat di Arab Saudi dan meminta negara yang kaya akan minyak tersebut untuk menghentikan kebijakannya tersebut.


(vit/nwk)


Follow twitter @detikcom dan gabung komunitas detikcom di facebook



View the original article here



Peliculas Online

Kronologi Pemancungan Ruyati

Jakarta -Ruyati menghembuskan nafas dengan tebasan pedang pada Sabtu kemarin. Perempuan 54 tahun itu dihukum karena membunuh majikan perempuannya.

Berikut ini kronologi kasus Ruyati, yang dihimpun detikcom, Minggu (19/6/2011):

2008
Ruyati binti Sapubi berangkat ke Arab Saudi sebagai TKW dengan menggunakan jasa pengirim tenaga kerja PT Dasa Graha Utama Bekasi. Menurut LSM Migrant Care, umur Ruyati dimudakan 9 tahun.

31 Desember 2009
Kontak terakhir Ruyati dengan keluarganya di Bekasi. Ruyati pernah mengeluh pada keluarganya bahwa majikannya yang sekarang ini suka berlaku kasar padanya.

10 Januari 2010
Ruyati binti Sapubi membunuh majikan perempuannya bernama Khairiya Hamid binti Mijlid dengan alat pemotong daging.

Mei 2010
Ruyati diadili pertama kali, terancam hukuman qisas yaitu hukuman yang setimpal dengan apa yang dilakukannya. Pendeknya, membunuh dijatuhi hukuman dibunuh.

Maret 2011
LSM Migrant Care mengingatkan sejumlah TKI terancam hukuman mati di Arab Saudi termasuk Ruyati.

April 2011
Menkum Patrialis Akbar pergi ke Arab Saudi untuk melobi pemerintah Arab Saudi agar mengampuni para TKI yang melanggar hukum. Kemlu RI menegaskan telah memberikan bantuan hukum dan kekonsuleran pada Ruyati.

Mei 2011
Ruyati diadili lagi, dijatuhi hukuman qisas.

Sabtu, 18 Juni 2011
Ruyati dieksekusi pukul 15.00 WIB di Kota Makkah, menjadi orang ke-28 yang dieksekusi pada tahun ini. Jenazah langsung dimakamkan.

Minggu, 19 Juni
Pagi hari, Kemlu menghubungi keluarga Ruyati di Bekasi, memberitahukan pemancungan itu. Kemlu RI mengecam pemancungan itu karena tidak diberitahu pemerintah Saudi dan akan memanggil Dubes Saudi di Jakarta. Keluarga Ruyati meminta jenazah dimakamkan di Indonesia.


(nrl/nvt)


Follow twitter @detikcom dan gabung komunitas detikcom di facebook



View the original article here



Peliculas Online

Kemenakertrans Janji Bantu Fasilitasi Hak-hak Ruyati

Jakarta -Harapan pulang dengan membawa 'pundi-pundi' uang dari upah mengadu nasib di negeri orang pupus sudah. Ruyati malah tewas dipancung lantaran divonis bersalah dalam kasus pembunuhan di Arab Saudi. Kemenakertrans pun berjanji membantu fasilitasi hak-hak Ruyati yang belum diperoleh.

"Kami berusaha mengontak PT Dasa Graha Utama selaku Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), yang bersangkutan supaya segala hak Ruyati bisa diserahkan kepada ahli waris," kata juru bicara Kemenakertrans Dita Indah Sari saat dihubungi detikcom, Minggu (19/6/2011).

Hak-hak yang diterima Ruyati antara lain adalah santunan kematian. Kemenakertrans juga akan melihat apakah asuransi Ruyati sudah kadaluwarsa atau belum. Asuransi berlaku selama 2 tahun, setelah itu gugur.

"Segala hal yang menjadi komplain keluarga akan kita perhatikan, kita proses dan kita sampaikan kepada pihak perusahaan. Seluruh hak yang belum didapatkan saat masih menjadi TKI ataupun saat meninggal akan kami bantu. Santunan kematian semoga dalam 2 hari sudah bisa diberikan oleh perusahaan yang bersangkutan," terang Dita.

Ruyati telah dieksekusi di Arab Saudi pada hari Sabtu kemarin atas vonis terhadap
pembunuhan seorang perempuan Arab Saudi. "Pahlawan devisa" itu mengakui perbuatan yang dilakukannya pada awal 2010 lalu itu. Kemendagri Saudi menyebut Ruyati membunuh Khairiya Hamid binti Mijlid dengan menggunakan alat pemotong daging dan menusuknya di leher.

Minggu lalu Amnesty Internasional telah mengutuk penggunaan hukuman pancung yang trennya terus meningkat di Arab Saudi dan meminta negara yang kaya akan minyak tersebut untuk menghentikan kebijakannya tersebut.

(vit/nwk)


Follow twitter @detikcom dan gabung komunitas detikcom di facebook



View the original article here



Peliculas Online

Migrant Care: Ruyati Diperlakukan Kasar Sebelum Bunuh Majikan

Jakarta -Tenaga kerja asal Indonesia yang bekerja di Arab Saudi, Ruyati, dieksekusi mati dengan cara pancung pada Sabtu (18/6) kemarin. Migrant Care menyebut, tidak selayaknya Ruyati divonis pancung karena pembunuhan yang dilakukan perempuan itu pasti ada sebabnya.

"Menurut informasi dari rekan kerja Ibu Ruyati yang disampaikan keluarga, Ibu Ruyati mendapat perlakuan kasar dari ibu majikannya sejak tiga hari bekerja," kata analis kebijakan Migrant Care Wahyu Susilo, saat dihubungi detikcom, Minggu (19/6/2011).

Dia menuturkan, tipologi kasus TKI yang terancam hukuman di luar negeri adalah karena membunuh majikannya. Namun menurutnya, sesorang membunuh pastilah karena ada alasan tertentu. Alasan itulah yang hendaknya menjadi pertimbangan pengadilan saat akan memvonis seorang terdakwa.

"Majikannya ini katanya suka menyiksa. Awal 2010 juga Ibu Ruyati pernah masuk RS karena kakinya luka akibat mendapat kekerasan. Harusnya ini bisa dideteksi kalau dilakukan monitoring. Ini bukan pembunuhan berencana tapi tindakan pembelaan diri. Harusnya dilihat motifnya bahwa ini adalah pembelaan," sambung Wahyu.

Wahyu menuturkan, komunikasi terakhir keluarga dan Ruyati berlangsung sebelum kasus hukum Ruyati dilakukan. Komunikasi tidak jalan karena monitoring perwakilan Indonesia di Saudi Arabia, menurutnya, tidak berjalan.

"Tidak ada komunikasi, putus kontak komunikasi keluarga dan Ibu Ruyati. Seharusnya kalau ada ancaman hukuman seperti ini (pancung), perkembangannya disampaikan ke keluarga," imbuhnya.

Ruyati telah dieksekusi di Arab Saudi pada hari Sabtu kemarin atas vonis terhadap
pembunuhan seorang perempuan Arab Saudi. "Pahlawan devisa" itu mengakui perbuatan yang dilakukannya pada awal 2010 lalu itu. Kemendagri Saudi menyebut Ruyati membunuh Khairiya

Hamid binti Mijlid dengan menggunakan alat pemotong daging dan menusuknya di leher.
Minggu lalu Amnesty Internasional telah mengutuk penggunaan hukuman pancung yang trennya terus meningkat di Arab Saudi dan meminta negara yang kaya akan minyak tersebut untuk menghentikan kebijakannya tersebut.

(vit/nrl)


Follow twitter @detikcom dan gabung komunitas detikcom di facebook



View the original article here



Peliculas Online

RI Kecam Pemancungan Ruyati, Akan Panggil Dubes Arab Saudi

Jakarta -Seorang tenaga kerja wanita (TKW) bernama Ruyati binti Sapubi dihukum pancung di Arab Saudi terkait kasus pembunuhan yang dilakukannya terhadap majikan. Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengecam keras pelaksanaan hukuman pancung tersebut.

"Tanpa mengabaikan sistem hukum yang berlaku di Arab saudi, Pemerintan RI mengecam pelaksanaan hukuman tersebut yang dilakukan tanpa memperhatikan praktek internasional yang berkaitan dengan kekonsuleran," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Tatang Razak.

Menurut Tatang, pemerintah menyesalkan sikap Arab Saudi yang tidak memberitahukan kapan eksekusi mati terhadap TKW asal Srengseng, Bekasi, Jawa Barat (Jabar), tersebut dilakukan. Pihaknya terkejut tahu-tahu ada kabar yang menyebutkan Ruyati telah dipancung pada Sabtu (18/6), kemarin.

Tatang mengatakan, pemerintah Indonesia sangat menekankan proses hukum yang berkeadilan dalam kasus yang menimpa Suyati. Karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya segera memanggil Dubes Arab Saudi di Jakarta untuk menyampaikan protes atas pelaksanaan hukuman terhadap TKW tersebut.

Terkait dengan proses hukum Suyati sendiri, Tatang menjelaskan, perempuan berusia 54 tahun itu divonis mati atas kasus pembunuhan yang terjadi pada 12 Januari 2010. Suyati dituduh membunuh majikan dengan cara kejam, yakni menusukkan pedang berkali-kali kepada korban. Di depan pengadilan, Ruyati mengakui perbuatannya tersebut.

Sejak pengadilan mulai berjalan, kata Tatang, Kemlu sudah memberikan pendampingan hukum terhadap Ruyati dan berusaha menjelaskan kepada keluarga atas permasalahan hukum yang menimpa TKW tersebut. Kemlu juga terus mengupayakan adanya pengampunan terhadap Ruyati. Namun, pemerintah Arab Saudi rupanya tidak mau memaafkan perbuatan Ruyati tersebut.

"Proses hukum mulai dari pendampingan sampai meminta pengampunan itu sudah dilakukan. Menkum HAM sendiri sudah datang ke Arab dan meminat agar tidak ada hukuman mati. Kita juga sudah menulis surat. Namun pemerintah Arab Saudi masih saja melakukan hukuman mati tersebut," ucap Tatang.

(irw/nrl)


Follow twitter @detikcom dan gabung komunitas detikcom di facebook



View the original article here



Peliculas Online

Jika Terbukti Memudakan Usia Ruyati, PPTKIS Terancam Sanksi

Jakarta -Sekarang ini Kemenakertrans tengah memverifikasi ratusan Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Jika terbukti memudakan umur tenaga kerja Indonesia yang dipancung di Saudi Arabia, Ruyati, maka PPTKIS yang menaunginya terancam sanksi.

"Kalau sampai mengurangi atau menambah umur TKI yang diberangkatkan tentu itu kesalahan PPTKIS. Tentu akan kita tindak," kata juru bicara Kemenakertrans Dita Indah Sari saat dihubungi detikcom, Minggu (19/6/2011).

Apa bentuk sanksinya? "Kalau memang terbukti beberapa kali melakukan pemalsuan begini tentu bisa kita skorsing. Apalagi sekarang ini kita tengah memverifikasi ratusan PPTKIS. Begitu ada kasus seperti ini tentu jadi bahan verifikasi tersebut," ucap Dita.

Pemalsuan identitas TKI melibatkan 2 pihak yakni TKI itu sendiri dan perusahaan yang menaunginya. Seharusnya, imbuhnya, ketika ada kasus pemalsuan identitas baik umur maupun nama, TKI menolaknya.

"Kalau ada pemalsuan TKI juga tidak menolak, dan ini akhirnya menjadi kesepakatan. Jalur pemberangkatannya juga kan prosedural. Kalau sudah dipenuhi semua persyaratan, seperti sudah dilakukan pelatihan dan sebagainya bisa berangkat itulah yang membuat tidak terendus," sambung Dita.

Dia pun mengimbau agar TKI menolak keras jika PPTKIS berniat memalsukan identitasnya. Selain pemerintah, TKI juga harus memiliki upaya untuk melindungi dirinya. Kemenakertrans kini tengah menghubungi PPTKIS pemberangkat Ruyati, PT Dasa Graha Utama, untuk memfasilitasi pemberian hak-hak Ruyati pada ahli warisnya.

Analis kebijakan Migrant Care Wahyu Susilo menyebut, PT Dasa Graha Utama telah memudakan umur Ruyati hingga 9 tahun. Ruyati telah 3 kali pergi menjadi TKI. Terakhir dia pergi tahun 2008 melalui PT Dasa Graha Utama. Namun Ruyati malah mendapat kasus hukum di negeri kaya minyak itu.

"Ibu Ruyati sudah 3 kali berangkat (menjadi TKI). Terakhir berangkat 2008 dan usianya dimudakan 9 tahun," kata Wahyu.

Ruyati telah dieksekusi di Arab Saudi pada hari Sabtu kemarin atas vonis terhadap
pembunuhan seorang perempuan Arab Saudi. "Pahlawan devisa" itu mengakui perbuatan yang dilakukannya pada awal 2010 lalu itu. Kemendagri Saudi menyebut Ruyati membunuh Khairiya

Hamid binti Mijlid dengan menggunakan alat pemotong daging dan menusuknya di leher.
Minggu lalu Amnesty Internasional telah mengutuk penggunaan hukuman pancung yang trennya terus meningkat di Arab Saudi dan meminta negara yang kaya akan minyak tersebut untuk menghentikan kebijakannya tersebut.


(vit/nwk)


Follow twitter @detikcom dan gabung komunitas detikcom di facebook



View the original article here



Peliculas Online

31 Desember 2009 Kontak Terakhir Keluarga dengan Ruyati

Jakarta -Sedih dan kehilangan dirasakan dengan sangat oleh keluarga Ruyati, tenaga kerja Indonesia yang tewas dihukum pancung di Saudi Arabia. Apalagi kontak terakhir dilakukan pada 31 Desember 2009 lalu.

"Kontak terakhir 31 Desember 2009," ujar puteri Ruyati, Een, saat dihubungi detikcom, Minggu (19/6/2011) sambil tersedu.

Kamenterian Luar Negeri menyampaikan kabar telah tewasnya Ruyati pada Minggu pagi tadi. Saat mendapat kabar itu, menurut Een, keluarga hanya merespons dengan air mata. Bahkan mereka tidak sempat menanyakan detailnya.

"Kami menjawab dengan air mata, Mbak. Dibilang Kemlu katanya ibu sudah nggak ada kemarin. Katanya sudah dimakamkan di Makkah," sambung Een dengan suara bergetar.

Pihak keluarga kini akan melakukan pertemuan dengan Migrant Care untuk membicarakan hak-hak Ruyati yang belum diberikan. "Gaji 7 bulan belum, asurasinya juga belum. Kami juga ingin mayat dikembalikan. Semua hak-haknya," imbuh Een.

Ruyati telah dieksekusi di Arab Saudi pada hari Sabtu kemarin atas vonis terhadap pembunuhan seorang perempuan Arab Saudi. Perempuan 54 tahun itu dilaporkan telah mengakui perbuatan yang dilakukannya pada 2008 lalu itu. Ia disebut melakukan aksinya dengan menggunakan sebilah golok.

Minggu lalu Amnesty Internasional telah mengutuk penggunaan hukuman pancung di Arab Saudi dan meminta negara yang kaya akan minyak tersebut untuk menghentikan kebijakannya tersebut.

(vit/nrl)


Follow twitter @detikcom dan gabung komunitas detikcom di facebook



View the original article here



Peliculas Online

Keluarga Baru Diberitahu Kemlu Soal Eksekusi Ruyati Minggu Pagi

Jakarta -Informasi pemancungan Ruyati disampaikan Kementerian Luar Negeri pada Minggu pagi ini. Saking sedihnya, bahkan keluarga tidak sempat menanyakan detailnya pada Kemlu.

"Sebelumnya nggak ada informasi apa-apa. Baru dikasih tahu tadi, waktu Ibu sudah nggak ada," kata puteri Ruyati, Een Nuraeni, saat dihubungi detikcom, Minggu (19/6/2011). Tangis Een tak berhenti mengalir. Suara sesenggukan dan nafas tersengal-sengal menahan sedih terdengar jelas dari ujung telepon.

Selama ini Een juga mengaku minimnya informasi soal persidangan yang dijalani ibunya. Pihak keluarga hanya tahu Ruyati mendapat ancaman hukuman qisas. Qisas adalah pembayaran yang seimbang antara pelaku dan yang dianiaya.

Apa yang akan dilakukan pihak keluarga? "Nanti kami bicarakan dulu dengan Migrant Care. Kami juga akan ke Kemlu, tapi akan dibicarakan dulu," ucapnya.

Ruyati telah dieksekusi di Arab Saudi pada hari Sabtu kemarin atas vonis terhadap pembunuhan seorang perempuan Arab Saudi. "Pahlawan devisa" itu mengakui perbuatan yang dilakukannya pada awal 2010 lalu itu. Kemendagri Saudi menyebut Ruyati membunuh Khairiya Hamid binti Mijlid dengan menggunakan alat pemotong daging dan menusuknya di leher.

Minggu lalu Amnesty Internasional telah mengutuk penggunaan hukuman pancung yang trennya terus meningkat di Arab Saudi dan meminta negara yang kaya akan minyak tersebut untuk menghentikan kebijakannya tersebut.


(vit/nrl)


Follow twitter @detikcom dan gabung komunitas detikcom di facebook



View the original article here



Peliculas Online