View the original article here
Sunday, June 19, 2011
Tantowi/Lili ke Final Ganda Campuran
Kronologi Pemancungan Ruyati
Jakarta -Ruyati menghembuskan nafas dengan tebasan pedang pada Sabtu kemarin. Perempuan 54 tahun itu dihukum karena membunuh majikan perempuannya.
Berikut ini kronologi kasus Ruyati, yang dihimpun detikcom, Minggu (19/6/2011):
2008
Ruyati binti Sapubi berangkat ke Arab Saudi sebagai TKW dengan menggunakan jasa pengirim tenaga kerja PT Dasa Graha Utama Bekasi. Menurut LSM Migrant Care, umur Ruyati dimudakan 9 tahun.
31 Desember 2009
Kontak terakhir Ruyati dengan keluarganya di Bekasi. Ruyati pernah mengeluh pada keluarganya bahwa majikannya yang sekarang ini suka berlaku kasar padanya.
10 Januari 2010
Ruyati binti Sapubi membunuh majikan perempuannya bernama Khairiya Hamid binti Mijlid dengan alat pemotong daging.
Mei 2010
Ruyati diadili pertama kali, terancam hukuman qisas yaitu hukuman yang setimpal dengan apa yang dilakukannya. Pendeknya, membunuh dijatuhi hukuman dibunuh.
Maret 2011
LSM Migrant Care mengingatkan sejumlah TKI terancam hukuman mati di Arab Saudi termasuk Ruyati.
April 2011
Menkum Patrialis Akbar pergi ke Arab Saudi untuk melobi pemerintah Arab Saudi agar mengampuni para TKI yang melanggar hukum. Kemlu RI menegaskan telah memberikan bantuan hukum dan kekonsuleran pada Ruyati.
Mei 2011
Ruyati diadili lagi, dijatuhi hukuman qisas.
Sabtu, 18 Juni 2011
Ruyati dieksekusi pukul 15.00 WIB di Kota Makkah, menjadi orang ke-28 yang dieksekusi pada tahun ini. Jenazah langsung dimakamkan.
Minggu, 19 Juni
Pagi hari, Kemlu menghubungi keluarga Ruyati di Bekasi, memberitahukan pemancungan itu. Kemlu RI mengecam pemancungan itu karena tidak diberitahu pemerintah Saudi dan akan memanggil Dubes Saudi di Jakarta. Keluarga Ruyati meminta jenazah dimakamkan di Indonesia.
(nrl/nvt)
Follow twitter @detikcom dan gabung komunitas detikcom di facebook
Berikut ini kronologi kasus Ruyati, yang dihimpun detikcom, Minggu (19/6/2011):
2008
Ruyati binti Sapubi berangkat ke Arab Saudi sebagai TKW dengan menggunakan jasa pengirim tenaga kerja PT Dasa Graha Utama Bekasi. Menurut LSM Migrant Care, umur Ruyati dimudakan 9 tahun.
31 Desember 2009
Kontak terakhir Ruyati dengan keluarganya di Bekasi. Ruyati pernah mengeluh pada keluarganya bahwa majikannya yang sekarang ini suka berlaku kasar padanya.
10 Januari 2010
Ruyati binti Sapubi membunuh majikan perempuannya bernama Khairiya Hamid binti Mijlid dengan alat pemotong daging.
Mei 2010
Ruyati diadili pertama kali, terancam hukuman qisas yaitu hukuman yang setimpal dengan apa yang dilakukannya. Pendeknya, membunuh dijatuhi hukuman dibunuh.
Maret 2011
LSM Migrant Care mengingatkan sejumlah TKI terancam hukuman mati di Arab Saudi termasuk Ruyati.
April 2011
Menkum Patrialis Akbar pergi ke Arab Saudi untuk melobi pemerintah Arab Saudi agar mengampuni para TKI yang melanggar hukum. Kemlu RI menegaskan telah memberikan bantuan hukum dan kekonsuleran pada Ruyati.
Mei 2011
Ruyati diadili lagi, dijatuhi hukuman qisas.
Sabtu, 18 Juni 2011
Ruyati dieksekusi pukul 15.00 WIB di Kota Makkah, menjadi orang ke-28 yang dieksekusi pada tahun ini. Jenazah langsung dimakamkan.
Minggu, 19 Juni
Pagi hari, Kemlu menghubungi keluarga Ruyati di Bekasi, memberitahukan pemancungan itu. Kemlu RI mengecam pemancungan itu karena tidak diberitahu pemerintah Saudi dan akan memanggil Dubes Saudi di Jakarta. Keluarga Ruyati meminta jenazah dimakamkan di Indonesia.
(nrl/nvt)
Follow twitter @detikcom dan gabung komunitas detikcom di facebook
View the original article here
Mercedes Incar Podium di Valencia
View the original article here
Hikmahanto: RI Harus Tegas Agar Saudi Lebih Sensitif pada TKI
Jakarta -Pemancungan pada tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Bekasi, Ruyati binti Sapubi, tanpa pemberitahuan perwakilan RI di Arab Saudi (KBRI) disesalkan. Ke depan, RI harus bersikap tegas agar Arab Saudi lebih sensitif pada TKI. Caranya?
"Ketegasan pemerintah dapat diwujudkan dengan melakukan penghentian pengiriman TKI ke Arab Saudi. Pemerintah juga dapat melakukan tindakan diplomatik untuk memperlihatkan ketidak-senangan Indonesia atas perlakuan warganya," ujar Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hikmahanto Juwana kepada detikcom, Minggu (19/6/2011).
Ketegasan pemerintah, selain dengan penghentian pengiriman TKI ke Arab Saudi, juga bisa ditunjukkan dengan melakukan tindakan diplomatik.
"Tindakan diplomatik ini dapat berupa pemanggilan pulang Dubes Indonesia di Arab Saudi. Atau memperkecil dan mengurangi jumlah personel di perwakilan Indonesia di Arab Saudi, meski tidak harus memutuskan hubungan diplomatik," jelas dia.
Tindakan diplomatik ini dilakukan selain untuk memperlihatkan ketidak-senangan kita atas tidak diberitahunya hari eksekusi Ruyati, tetapi untuk mendapatkan alasan mengapa Pemerintah Arab Saudi tidak memberitahukan hukuman ini.
Di samping itu, tujuannya adalah Arab Saudi pada masa mendatang tidak melakukan tindakan yang sama.
"Ketegasan juga perlu dilakukan agar pemerintah Arab Saudi lebih sensitif terhadap nasib para TKI di negeri tersebut yang kerap menderita perlakuan kasar dan kekerasan. Ini semua berujung pada para TKI melakukan tindakan yang dituduhkan pada Ruyati yaitu pembunuhan atas majikan. Apalagi bila otoritas Arab Saudi tidak serius dalam melakukan proses hukum, bahkan cenderung melindungi warganya yang melakukan kekejaman terhadap para TKI," beber Hikmahanto.
Ketegasan pemerintah Indonesia sudah waktunya diperlihatkan mengingat peristiwa serupa seperti Ruyati ini terus berulang. Apalagi beberapa waktu lalu pemerintah Australia bisa menghukum Indonesia dengan melakukan suspensi terhadap ekspor sapinya karena perlakuan atas pemotongan sapi.
"Jangan sampai publik bertanya mengapa pemerintah Indonesia tidak dapat berlaku sama seperti pemerintah Australia atas perlakuan otoritas Arab Saudi terhadap TKI?" tuturnya.
Ke depan dalam rangka perlindungan TKI, pemerintah tidak cukup dengan melakukan pendampingan bantuan hukum ketika TKI sedang dirundung masalah hukum. Pemerintah harus melakukan apa yang dilakukan pemerintah Australia yang melakukan berbagai daya upaya dalam melindungi warganya.
"Pelaku penyelundupan narkoba yang dikenal sebagai Bali Nine, misalnya, saat ini terbebas dari jeratan hukuman mati karena upaya pemerintah Australia melakukan lobi dan upaya hukum di Indonesia," ujar Hikmahanto.
Ruyati telah dieksekusi di Arab Saudi pada hari Sabtu kemarin atas vonis terhadap pembunuhan seorang perempuan Arab Saudi. Kemlu RI yang tidak mendapat pemberitahuan atas pemancungan itu, mengecamnya. Kemlu RI akan menyampaikan sikapnya pada Dubes Arab Saudi di Jakarta dan memanggil Dubes RI di Riyadh untuk berkonsultasi.
Ruyati berangkat ke Arab Saudi dengan menggunakan jasa pengerah TKI PT Dasa Graha Utama pada 2008. Menurut LSM Migrant Care, umurnya dimudakan 9 tahun. Ruyati telah lama bekerja di Timur Tengah. Pada periode kerja pertama dan kedua, dia bekerja dengan baik. Baru pada periode ketiga, dia mendapat majikan yang kasar dan terjadilah peristiwa pembunuhan pada 10 Januari 2010.
(nwk/nrl)
Follow twitter @detikcom dan gabung komunitas detikcom di facebook
"Ketegasan pemerintah dapat diwujudkan dengan melakukan penghentian pengiriman TKI ke Arab Saudi. Pemerintah juga dapat melakukan tindakan diplomatik untuk memperlihatkan ketidak-senangan Indonesia atas perlakuan warganya," ujar Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hikmahanto Juwana kepada detikcom, Minggu (19/6/2011).
Ketegasan pemerintah, selain dengan penghentian pengiriman TKI ke Arab Saudi, juga bisa ditunjukkan dengan melakukan tindakan diplomatik.
"Tindakan diplomatik ini dapat berupa pemanggilan pulang Dubes Indonesia di Arab Saudi. Atau memperkecil dan mengurangi jumlah personel di perwakilan Indonesia di Arab Saudi, meski tidak harus memutuskan hubungan diplomatik," jelas dia.
Tindakan diplomatik ini dilakukan selain untuk memperlihatkan ketidak-senangan kita atas tidak diberitahunya hari eksekusi Ruyati, tetapi untuk mendapatkan alasan mengapa Pemerintah Arab Saudi tidak memberitahukan hukuman ini.
Di samping itu, tujuannya adalah Arab Saudi pada masa mendatang tidak melakukan tindakan yang sama.
"Ketegasan juga perlu dilakukan agar pemerintah Arab Saudi lebih sensitif terhadap nasib para TKI di negeri tersebut yang kerap menderita perlakuan kasar dan kekerasan. Ini semua berujung pada para TKI melakukan tindakan yang dituduhkan pada Ruyati yaitu pembunuhan atas majikan. Apalagi bila otoritas Arab Saudi tidak serius dalam melakukan proses hukum, bahkan cenderung melindungi warganya yang melakukan kekejaman terhadap para TKI," beber Hikmahanto.
Ketegasan pemerintah Indonesia sudah waktunya diperlihatkan mengingat peristiwa serupa seperti Ruyati ini terus berulang. Apalagi beberapa waktu lalu pemerintah Australia bisa menghukum Indonesia dengan melakukan suspensi terhadap ekspor sapinya karena perlakuan atas pemotongan sapi.
"Jangan sampai publik bertanya mengapa pemerintah Indonesia tidak dapat berlaku sama seperti pemerintah Australia atas perlakuan otoritas Arab Saudi terhadap TKI?" tuturnya.
Ke depan dalam rangka perlindungan TKI, pemerintah tidak cukup dengan melakukan pendampingan bantuan hukum ketika TKI sedang dirundung masalah hukum. Pemerintah harus melakukan apa yang dilakukan pemerintah Australia yang melakukan berbagai daya upaya dalam melindungi warganya.
"Pelaku penyelundupan narkoba yang dikenal sebagai Bali Nine, misalnya, saat ini terbebas dari jeratan hukuman mati karena upaya pemerintah Australia melakukan lobi dan upaya hukum di Indonesia," ujar Hikmahanto.
Ruyati telah dieksekusi di Arab Saudi pada hari Sabtu kemarin atas vonis terhadap pembunuhan seorang perempuan Arab Saudi. Kemlu RI yang tidak mendapat pemberitahuan atas pemancungan itu, mengecamnya. Kemlu RI akan menyampaikan sikapnya pada Dubes Arab Saudi di Jakarta dan memanggil Dubes RI di Riyadh untuk berkonsultasi.
Ruyati berangkat ke Arab Saudi dengan menggunakan jasa pengerah TKI PT Dasa Graha Utama pada 2008. Menurut LSM Migrant Care, umurnya dimudakan 9 tahun. Ruyati telah lama bekerja di Timur Tengah. Pada periode kerja pertama dan kedua, dia bekerja dengan baik. Baru pada periode ketiga, dia mendapat majikan yang kasar dan terjadilah peristiwa pembunuhan pada 10 Januari 2010.
(nwk/nrl)
Follow twitter @detikcom dan gabung komunitas detikcom di facebook
View the original article here
Komisi I: TKW Dipancung, Perlindungan WNI & Sistem Rekrutmen Lemah
Jakarta -Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, Ruyati, dipancung karena membunuh majikannya pada Sabtu (18/6/2011) kemarin. Hal ini menunjukkan kelemahan diplomasi dan perlindungan WNI di hilir. Di hulu, sistem rekrutmen dan penempatan TKI juga lemah.
"Kasus TKW yang dihukum pancung Sabtu lalu menggambarkan problem kompleks tentang TKI khususnya di Saudi dan Malaysia. Di sisi hilir ini, persoalan diplomasi dan perlindungan WNI yang masih lemah. Namun di sisi hulu adalah lemahnya sistem rekrutmen dan penempatan TKI," ujar Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq.
Hal itu disampaikan Mahfudz dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Minggu (19/6/2011). Jadi, imbuhnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) harus dievaluasi.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta, selama tak ada kesepakatan dari Pemerintah ke Pemerintah (Government to Government/G to G) mengenai sistem perekrutan, penempatan hingga perlindungan TKI, maka seharusnya pengiriman TKI informal dihentikan.
"Kasus ini nyaris tidak jadi wacana dan agenda sehingga seperti terabaikan. Sekali lagi saya mendesak penghentian pengiriman TKW sektor informal selama pemerintah belum tuntas benahi sistem rekrutmen, pengiriman, penempatan dan perlindungannya. Saudi dan Malaysia sampai sekarang tetap tidak mau buat MoU G to G. Masih banyak peluang untuk TKI sektor formal," jelasnya.
Ruyati telah dieksekusi di Arab Saudi pada hari Sabtu kemarin atas vonis terhadap pembunuhan seorang perempuan Arab Saudi. Kemlu RI yang tidak mendapat pemberitahuan atas pemancungan itu, mengecamnya. Kemlu RI akan memanggil Dubes Arab Saudi untuk menyampaikan sikapnya.
Ruyati berangkat ke Arab Saudi dengan menggunakan jasa pengerah TKI PT Dasa Graha Utama pada 2008. Menurut LSM Migrant Care, umurnya dimudakan 9 tahun.
(nwk/nrl)
Follow twitter @detikcom dan gabung komunitas detikcom di facebook
"Kasus TKW yang dihukum pancung Sabtu lalu menggambarkan problem kompleks tentang TKI khususnya di Saudi dan Malaysia. Di sisi hilir ini, persoalan diplomasi dan perlindungan WNI yang masih lemah. Namun di sisi hulu adalah lemahnya sistem rekrutmen dan penempatan TKI," ujar Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq.
Hal itu disampaikan Mahfudz dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Minggu (19/6/2011). Jadi, imbuhnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) serta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) harus dievaluasi.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta, selama tak ada kesepakatan dari Pemerintah ke Pemerintah (Government to Government/G to G) mengenai sistem perekrutan, penempatan hingga perlindungan TKI, maka seharusnya pengiriman TKI informal dihentikan.
"Kasus ini nyaris tidak jadi wacana dan agenda sehingga seperti terabaikan. Sekali lagi saya mendesak penghentian pengiriman TKW sektor informal selama pemerintah belum tuntas benahi sistem rekrutmen, pengiriman, penempatan dan perlindungannya. Saudi dan Malaysia sampai sekarang tetap tidak mau buat MoU G to G. Masih banyak peluang untuk TKI sektor formal," jelasnya.
Ruyati telah dieksekusi di Arab Saudi pada hari Sabtu kemarin atas vonis terhadap pembunuhan seorang perempuan Arab Saudi. Kemlu RI yang tidak mendapat pemberitahuan atas pemancungan itu, mengecamnya. Kemlu RI akan memanggil Dubes Arab Saudi untuk menyampaikan sikapnya.
Ruyati berangkat ke Arab Saudi dengan menggunakan jasa pengerah TKI PT Dasa Graha Utama pada 2008. Menurut LSM Migrant Care, umurnya dimudakan 9 tahun.
(nwk/nrl)
Follow twitter @detikcom dan gabung komunitas detikcom di facebook
View the original article here
Federer Waspadai Nadal, Djokovic, dan Murray
View the original article here
Polisi Masih Dalami Motif Peledakan Bom di Lubuk Linggau
Jakarta -Ledakan bom di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, masih dalam penyelidikan polisi. Pemeriksaan saksi di tempat kejadian perkara dan orang-orang yang diduga mengirim paket berisi bom itu kini tengah diperiksa intensif.
"Itu masih dalam lidik. Kita sudah periksa saksi-saksi yang berada di TKP kemudian termasuk yang mengirimnya juga sudah kita minta keterangan, dan ini masih dilidik dulu, tunggu saja," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di sela-sela acara Kapolri Cup di Pacuan Kuda, Pulo Mas, Jakarta Timur, Minggu (19/6/2011).
Orang yang diduga sebagai pengirim paket bom itu telah diinterogasi siapa penyuruhnya. Inilah yang terus dikejar oleh polisi.
Karena pemeriksaan masih berjalan, Anton belum dapat memastikan apakah kegiatan itu dilakukan oleh kelompok tertentu yang terlibat dengan suatu jaringan teroris. "Karena kita belum tahu siapa yang mengirim dan sebagainya tapi yang mengantarnya sudah, tinggal kita dalami lagi," tutur Anton.
Menurut Anton, kalau sudah tertangkap siapa orang yang menyuruh mengirim paket itu, maka akan jelas maksud peledakan di SM Swalayan, Jalan Yos Sudarso, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan pada pukul 09.00 WIB kemarin.
Bagaimana keterangan yang mendapat kiriman? "Dia tidak punya perasaan apa-apa, silakan tanya sendiri pada yang dikirim," kata Anton.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar saat dihubungi wartawan, Sabtu (18/6) kemarin menjelaskan, insiden ledakan bom rakitan yang dibungkus dalam paket ukuran 15x20 cm tersebut sangat mirip dengan modus bom buku yang telah marak sebelumnya. Untuk mengantisipasi dan menelusuri lebih lanjut kejadian ini, Mabes Polri telah menurunkan tim Densus 88 ke lokasi.
Ledakan ini mengakibatkan si pemilik swalayan, Hindra Sumarjono, mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Boy menyebut, hal ini merupakan perbuatan teror, tapi jaringan mana dia menyatakan belum tahu.
(vit/nrl)
Follow twitter @detikcom dan gabung komunitas detikcom di facebook
"Itu masih dalam lidik. Kita sudah periksa saksi-saksi yang berada di TKP kemudian termasuk yang mengirimnya juga sudah kita minta keterangan, dan ini masih dilidik dulu, tunggu saja," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di sela-sela acara Kapolri Cup di Pacuan Kuda, Pulo Mas, Jakarta Timur, Minggu (19/6/2011).
Orang yang diduga sebagai pengirim paket bom itu telah diinterogasi siapa penyuruhnya. Inilah yang terus dikejar oleh polisi.
Karena pemeriksaan masih berjalan, Anton belum dapat memastikan apakah kegiatan itu dilakukan oleh kelompok tertentu yang terlibat dengan suatu jaringan teroris. "Karena kita belum tahu siapa yang mengirim dan sebagainya tapi yang mengantarnya sudah, tinggal kita dalami lagi," tutur Anton.
Menurut Anton, kalau sudah tertangkap siapa orang yang menyuruh mengirim paket itu, maka akan jelas maksud peledakan di SM Swalayan, Jalan Yos Sudarso, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan pada pukul 09.00 WIB kemarin.
Bagaimana keterangan yang mendapat kiriman? "Dia tidak punya perasaan apa-apa, silakan tanya sendiri pada yang dikirim," kata Anton.
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Boy Rafli Amar saat dihubungi wartawan, Sabtu (18/6) kemarin menjelaskan, insiden ledakan bom rakitan yang dibungkus dalam paket ukuran 15x20 cm tersebut sangat mirip dengan modus bom buku yang telah marak sebelumnya. Untuk mengantisipasi dan menelusuri lebih lanjut kejadian ini, Mabes Polri telah menurunkan tim Densus 88 ke lokasi.
Ledakan ini mengakibatkan si pemilik swalayan, Hindra Sumarjono, mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Boy menyebut, hal ini merupakan perbuatan teror, tapi jaringan mana dia menyatakan belum tahu.
(vit/nrl)
Follow twitter @detikcom dan gabung komunitas detikcom di facebook
View the original article here
Subscribe to:
Posts (Atom)