Sunday, June 19, 2011

BNP2TKI: Kami Sudah Berusaha, Tapi Belum Mampu Tembus Hukum di Saudi

Jakarta -Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) berduka cita dan menyesalkan hukuman pancung pada TKI Ruyati binti Sapubi. BNP2TKI sudah berusaha membantu Ruyati, namun belum mampu menembus sistem hukuman mati di Arab Saudi.

"Hukum di Saudi Arabia memang demikian adanya, bila seseorang membunuh maka pengadilan akan menjatuhkan hukuman mati sampai keluarga korban memberi maaf untuk tidak dihukum mati. Kita sudah berusaha, tapi belum mampu menembus rigiditas sistem hukuman mati di Saudi Arabia," jelas Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat dalam pesan singkat yang diterima, Minggu (19/6/2011).

Jumhur berduka, prihatin dan menyesalkan apa yang menimpa Ruyati. Dia menyatakan, KJRI Jeddah telah berupaya keras agar Ruyati tidak dihukum mati dengan meminta lembaga pemaafan (lajnatul afwu) untuk membebaskan dari hukuman mati tersebut.

"Namun keluarga korban meninggal yang dibunuh oleh almarhumah Ruyati bersikeras tidak mau memaafkan. Dalam persidangan pun Ruyati mengakui melakukan pembunuhan itu," jelas Jumhur.

Jumhur berpesan bagi para calon TKI yang ingin bekerja ke Arab Saudi agar berhati-hati dan tidak memaksakan diri. "Jangan memaksakan diri kalau memang belum siap segala-galanya baik fisik, keterampilan, bahasa, budaya termasuk mental sehingga bisa menghindari dari berbagai masalah di sana," jelasnya.

Jumhur meminta agar pemancungan ini tidak dikaitkan dengan pidato SBY di ILO, Jenewa, Swiss. "Kami juga meminta pada masyarakat jangan mengaitkan peristiwa tersebut dengan pidato SBY di ILO, karena dalam masalah ketenagakerjaan, perbaikan-perbaikan terus dilakukan termasuk di Arab Saudi yang telah menandatangani Joint Statement (semacam Letter of Intent) termasuk MoU yang akan ditandatangani pada tahun ini," jelas Jumhur.

Peristiwa hukuman mati bagi Ruyati, imbuhnya, adalah lebih pada peristiwa pidana dibanding peristiwa perselisihan perburuhan.

Ruyati telah dieksekusi di Arab Saudi pada hari Sabtu kemarin atas vonis terhadap pembunuhan seorang perempuan Arab Saudi. Kemlu RI yang tidak mendapat pemberitahuan atas pemancungan itu, mengecamnya. Kemlu RI akan menyampaikan sikapnya pada Dubes Arab Saudi di Jakarta dan memanggil Dubes RI di Riyadh untuk berkonsultasi.

Ruyati berangkat ke Arab Saudi dengan menggunakan jasa pengerah TKI PT Dasa Graha Utama pada 2008. Menurut LSM Migrant Care, umurnya dimudakan 9 tahun. Ruyati telah lama bekerja di Saudi. Pada periode kerja pertama dan kedua, dia bekerja dengan baik. Baru pada periode ketiga, dia mendapat majikan yang kasar dan terjadilah peristiwa pembunuhan pada 10 Januari 2010.

(nwk/nrl)


Follow twitter @detikcom dan gabung komunitas detikcom di facebook



View the original article here



Peliculas Online

No comments:

Post a Comment